Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik
untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap
hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba
meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.
Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi
lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya
’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada
organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha
organisasinya. Dalam hal donatur,
organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda
dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas,
yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab,
pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris,
yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada
organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan
Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi
Di Indonesia,
organisasi nirlaba telah berkembang cukup pesat, terutama di bidang
keagamaan serta advokasi. Selain itu, dibidang pendidikan kini juga
mulai berkembang, seperti yang dilakukan oleh Internews Indonesia, dimana mereka melakukan bimbingan bagi para jurnalis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar