Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative
investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering
pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan
perusahaan lain, transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang,
karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Dalam kegiatannya, bank
dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran
pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti
kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
1)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2) Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative
investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering
pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan
perusahaan lain, transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang,
karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Dalam kegiatannya, bank
dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran
pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti
kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
1)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2) Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa-Jasa Bank Umum
Kegiatan usaha bank umum di sisi jasa-jasa (services side) adalah
memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan jasa
keuangan maupun jasa bukan keuangan
Jasa-jasa keuangan. Jasa-jasa
yang bersifat keuangan atau financial services yang ditawarkan oleh
bank umum kepada nasabah atau masyarakat antara lain adalah :
a. Pengiriman uang
b. Perdagangan surat-surat berharga
c. Inkasso dalam dan luar negeri
d. Transfer dana
e. Manajemen dana dan investasi dan sebagainya
Jasa non keuangan. Jasa-jasa non keuangan yang diberikan bank antara lain :
a. Pergudangan
b. Pelatihan pegawai
c. Surat introduksi
d. Kotak pengamanan
e. Jasa-jasa computer
Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa
keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit deficit. Bank-bank
melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan
rutinnya dibidang keuangan.
Fungsi pokok bank umum sebagai berikut :
a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
c. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
e. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
f. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
g. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya, credit card, traveler’s check, transfer dana dan sebagainya.
Usaha yang dapat dilakukan bank umum adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat
b. Memberikan kredit
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2) Surat pengakuan hutang
3) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5) Obligasi
6) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
7) Instrumen surat berharga lain
8) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun nasabah
9) Meminjamkan dana kepada bank lain
10). Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
11) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan sebagainya
Risiko Usaha Bank
Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian
mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau diharapkan akan diterima.
Hasil dalam hal ini merupakan keuntungan bank atau investor. Semakin
tidak pasti hasil yang diperoleh suatu bank, semakin besar kemungkinan
risiko yang dihadapi investor dan semakin tinggi pula premi risiko atau
bunga yang diinginkan oleh investor.
Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain :
a. Risiko kredit (credit atau default risk)
b. Risiko investasi (investment risk)
c. Risiko likuiditas (liquidity risk)
d. Risiko operasional (operating risk)
e. Risiko penyelewengan (fraud risk)
f. Risiko fidusia (fiduciary risk)
Sifat Usaha Bank
Dari
definisi bank yang telah dijelaskan tersebut di muka, maka sifat uasaha
bank pada prinsipnya dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan
sebagai berikut :
a. Kegiatan penghimpunan dana
b. Kegiatan penggunaan dana dan
c. Kegiatan pemberian jasa.
Mobilisasi Dana Bank
Kemampuan menarik dana dari masyarakat dengan biaya yang relative murah
merupakan suatu masalah yang cukup sulit dalam pengelolaan bank,
terutama sejak era deregulasi 1 Juni 1983 dan mencapai puncaknya setelah
dikeluarkannya Pakto 27, 1988. Kegiatan penghimpunan dana merupakan
kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank.
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi beberapa factor antara lain :
a. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan
bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat/institusi.
b.
Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung
dibandingkan dengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko
sama.
c. Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas dana nasabah.
d. Ketepatan waktu yaitu pengambilan simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
e. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
f. Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Jasa-jasa Bank
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu
transaksi bisnis adalah penyediaan jasa-jasa guna membantu memperlancar
lalu lintas pembayaran.
Jasa-jasa yang disediakan bank umum antara lain adalah sebagai berikut :
• Kliring
Kliring
adalah suatu cara penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta
kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat
tertentu. Dengan mekanisme kliring dapat lebih mempermudah, mempercepat
dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank
peserta kliring. Warkat-warkat kliring antara lain adalah cek, bilyet
giro, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
• Inkasso
Inkasso adalah
penagihan yang dilakukan oleh bank atas suatu warkat kliring dengan
perintah nasabahnya. Inkasso akan memberi kemudahan dan keamanan nasabah
dalam menguangkan warkat-warkatnya.
• Letter of Credit
LC
adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan bank kepada nasabah
dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang
terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional.
• Bank Garansi
Bank
garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah
untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang
bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
• Transfer
Transfer
merupakan jasa bank yang banyak dimanfaatkan oleh nasabah. Transfer
dapat dilakukan untuk pengiriman uang baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar