Minggu, 10 November 2013

08.Pengertian Manajmen Perbangkan

Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan perusahaan lain, transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
1)    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2)    Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan perusahaan lain, transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
1)    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2)    Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jasa-Jasa Bank Umum
    Kegiatan usaha bank umum di sisi jasa-jasa (services side) adalah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan
    Jasa-jasa keuangan. Jasa-jasa yang bersifat keuangan atau financial services yang ditawarkan oleh bank umum kepada nasabah atau masyarakat antara lain adalah :
a.    Pengiriman uang
b.    Perdagangan surat-surat berharga
c.    Inkasso dalam dan luar negeri
d.    Transfer dana
e.    Manajemen dana dan investasi dan sebagainya
Jasa non keuangan. Jasa-jasa non keuangan yang diberikan bank antara lain :
a.    Pergudangan
b.    Pelatihan pegawai
c.    Surat introduksi
d.    Kotak pengamanan
e.    Jasa-jasa computer

Fungsi dan Usaha Bank Umum
    Bank umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit deficit. Bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya dibidang keuangan.
    Fungsi pokok bank umum sebagai berikut :
a.    Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b.    Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
c.    Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d.    Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
e.    Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
f.    Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
g.    Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya, credit card, traveler’s check, transfer dana dan sebagainya.
Usaha yang dapat dilakukan bank umum adalah sebagai berikut :
a.    Menghimpun dana dari masyarakat
b.    Memberikan kredit
c.    Menerbitkan surat pengakuan hutang
d.    Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1)    Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2)    Surat pengakuan hutang
3)    Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
4)    Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5)    Obligasi
6)    Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
7)    Instrumen surat berharga lain
8)    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun nasabah
9)    Meminjamkan dana kepada bank lain
10). Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
11)  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan sebagainya

Risiko Usaha Bank
    Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau diharapkan akan diterima. Hasil dalam hal ini merupakan keuntungan bank atau investor. Semakin tidak pasti hasil yang diperoleh suatu bank, semakin besar kemungkinan risiko yang dihadapi investor dan semakin tinggi pula premi risiko atau bunga yang diinginkan oleh investor.
Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain :
a.    Risiko kredit (credit atau default risk)
b.    Risiko investasi (investment risk)
c.    Risiko likuiditas (liquidity risk)
d.    Risiko operasional (operating risk)
e.    Risiko penyelewengan (fraud risk)
f.    Risiko fidusia (fiduciary risk)

Sifat Usaha Bank
Dari definisi bank yang telah dijelaskan tersebut di muka, maka sifat uasaha bank pada prinsipnya dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sebagai berikut :
a.    Kegiatan penghimpunan dana
b.    Kegiatan penggunaan dana dan
c.    Kegiatan pemberian jasa.

Mobilisasi Dana Bank
    Kemampuan menarik dana dari masyarakat dengan biaya yang relative murah merupakan suatu masalah yang cukup sulit dalam pengelolaan bank, terutama sejak era deregulasi 1 Juni 1983 dan mencapai puncaknya setelah dikeluarkannya Pakto 27, 1988. Kegiatan penghimpunan dana merupakan kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank.
    Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi beberapa factor antara lain :
a.    Kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan
bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat/institusi.
b.    Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko sama.
c.    Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas dana nasabah.
d.    Ketepatan waktu yaitu pengambilan simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
e.    Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
f.    Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Jasa-jasa Bank
    Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa-jasa guna membantu memperlancar lalu lintas pembayaran.
    Jasa-jasa yang disediakan bank umum antara lain adalah sebagai berikut :
•    Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu. Dengan mekanisme kliring dapat lebih mempermudah, mempercepat dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring. Warkat-warkat kliring antara lain adalah cek, bilyet giro, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
•    Inkasso
Inkasso adalah penagihan yang dilakukan oleh bank atas suatu warkat kliring dengan perintah nasabahnya. Inkasso akan memberi kemudahan dan keamanan nasabah dalam menguangkan warkat-warkatnya.
•    Letter of Credit
LC adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan bank kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional.
•    Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
•    Transfer
Transfer merupakan jasa bank yang banyak dimanfaatkan oleh nasabah. Transfer dapat dilakukan untuk pengiriman uang baik dalam negeri maupun luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar