Definisi Hotel, Hotel adalah
suatu bentuk bangunan, lambang, perusahaan atau badan usaha akomodasi
yang menyediakan pelayanan jasa penginapan, penyedia makanan dan minuman
serta fasilitas jasa lainnya dimana semua pelayanan itu diperuntukkan
bagi masyarakat umum, baik mereka yang bermalam di hotel tersebut
ataupun mereka yang hanya menggunakan fasilitas tertentu yang dimiliki
hotel itu. Pengertian hotel ini dapat disimpulkan dari beberapa definisi
hotel seperti tersebut di bawah ini :
a. Salah satu jenis akomodasi
yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bagian untuk jasa pelayanan
penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya bagi
masyarakat umum yang dikelola secara komersil (Keputusan Menteri
Parpostel no Km 94/HK103/MPPT 1987)
b. Bangunan yang dikelola secara
komersil dengan memberikan fasilitas penginapan untuk masyarakat umum
dengan fasilitas sebagai berikut :
1) Jasa penginapan
2) Pelayanan makanan dan minuman
3) Pelayanan barang bawaan
4) Pencucian pakaian
5) Penggunaan fasilitas perabot dan hiasan-hiasan yang ada di dalamnya.
(Endar Sri,1996:8)
c.
Sarana tempat tinggal umum untuk wisatawan dengan memberikan pelayanan
jasa kamar, penyedia makanan dan minuman serta akomodasi dengan syarat
pembayaran (Lawson, 1976:27)
Karakteristik Hotel
Perbedaan antara hotel dengan industri lainnya adalah :
a.
Industri hotel tergolong industri yang padat modal serta padat karya
yang artinya dalam pengelolaannya memerlukan modal usaha yang besar
dengan tenaga pekerja yang banyak pula.
b. Dipengaruhi oleh keadaan
dan perubahan yang terjadi pada sektor ekonomi, politik, sosial, budaya,
dan keamanan dimana hotel tersebut berada.
c. Menghasilkan dan memasarkan produknya bersamaan dengan tempat dimana jasa pelayanannya dihasilkan.
d.
Beroperasi selama 24 jam sehari, tanpa adanya hari libur dalam
pelayanan jasa terhadap pelanggan hotel dan masyarakat pada umumnya.
e.
Memperlakukan pelanggan seperti raja selain juga memperlakukan
pelanggan sebagai patner dalam usaha karena jasa pelayanan hotel sangat
tergantung pada banyaknya pelanggan yang menggunakan fasilitas hotel
tersebut.
Jenis Hotel
Penentuan
jenis hotel tidak terlepas dari kebutuhan pelanggan dan ciri atau sifat
khas yang dimiliki wisatawan (Tarmoezi, 2000) :
5) Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat dari lokasi dimana hotel tersebut dibangun, sehingga dikelompokkan menjadi:
a. City Hotel
Hotel
yang berlokasi di perkotaan, biasanya diperuntukkan bagi masyarakat
yang bermaksud untuk tinggal sementara (dalam jangka waktu pendek). City
Hotel disebut juga sebagai transit hotel karena biasanya dihuni oleh
para pelaku bisnis yang memanfaatkan fasilitas dan pelayanan bisnis yang
disediakan oleh hotel tersebut.
b. Residential Hotel
Hotel
yang berlokasi di daerah pinngiran kota besar yang jauh dari keramaian
kota, tetapi mudah mencapai tempat-tempat kegiatan usaha. Hotel ini
berlokasi di daerah-daerah tenang, terutama karena diperuntukkan bagi
masyarakat yang ingin tinggal dalam jangka waktu lama. Dengan sendirinya
hotel ini diperlengkapi dengan fasilitas tempat tinggal yang lengkap
untuk seluruh anggota keluarga.
c. Resort Hotel
Hotel
yang berlokasi di daerah pengunungan (mountain hotel) atau di tepi
pantai (beach hotel), di tepi danau atau di tepi aliran sungai. Hotel
seperti ini terutama diperuntukkan bagi keluarga yang ingin beristirahat
pada hari-hari libur atau bagi mereka yang ingin berekreasi.
d. Motel (Motor Hotel)
Hotel
yang berlokasi di pinggiran atau di sepanjang jalan raya yang
menghubungan satu kota dengan kota besar lainnya, atau di pinggiran
jalan raya dekat dengan pintu gerbang atau batas kota besar. Hotel ini
diperuntukkan sebagai tempat istirahat sementara bagi mereka yang
melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum atau mobil
sendiri. Oleh karena itu hotel ini menyediakan fasilitas garasi untuk
mobil.
Segi Jumlah Kamar Hotel
Menurut Tarmoezi (Tarmoezi,2000:3), dari banyaknya kamar yang disediakan, hotel dapat dibedakan menjadi :
a. Small Hotel
Jumlah kamar yang tersedia maksimal sebanyak 28 kamar.
b. Medium Hotel
Jumlah kamar yang disediakan antara 28- 299 kamar.
c. Large Hotel
Jumlah kamar yang disediakan sebanyak lebih dari 300 kamar.
Klasifikasi Hotel
Menurut
keputusan direktorat Jendral Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi no
22/U/VI/1978 tanggal 12 Juni 1978 (Endar Sri, 1996 : 9), klasifikasi
hotel dibedakan dengan menggunakan simbol bintang antara 1-5. Semakin
banyak bintang yang dimiliki suatu hotel, semakin berkualitas hotel
tersebut. Penilaian dilakukan selama 3 tahun sekali dengan tatacara
serta penetapannya dilakukan oleh Direktorat Jendral Pariwisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar