Cara memperoleh Kewarganegaraan dan Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Pada
dasarnya orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
cara sebagai berikut:
- Melalui permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Melalui Pernyataan (bagi orang asing yang melakukan perkawinan sah dengan warga Negara Indonesia (WNI)).
Namun
terdapat kondisi lainnya yang menyebabkan orang asing dapat diberikan
Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden
1. Karena keturunan
Cara
supaya bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang pertama adalah dengan cara
karena keturunan. Warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia atau menjadi
Warga Negara Indonesia yang sah di mata hukum karena mereka memiliki darah Indonesia. Mereka bisa menjadi warga
negara karena orangtua mereka adalah warga yang memiliki kewarganegaraan
Indonesia. Seperti kebanyakan masyarakat Indonesia yang memiliki
kewarganegaraan Indonesia karena memiliki orangtua asli Indonesia dan
berkewarganegaraan Indonesia. Ini merupakan salah satu asas-asas
kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis yang dimana kewarganegaraannya
ditentukan melalui hubungan darah dari sang orangtua.
2. Perkawinan dengan Warga Negara
Indonesia
Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang kedua adalah dengan cara perkawinan
dengan Warga Negara Indonesia. Jika seseorang menikah dengan seorang warga yang
tinggal di Indonesia atau mungkin tinggal di luar negeri sekalipun namun
memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah, maka WNA atau orang itu bisa
memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka telah menikah dengan sah dan
secara hukum dengan Warga Negara Indonesia. WNA bisa mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia jika ia menikah dengan pria yang memiliki
kewarganegaraan Indonesia.
Namun
disini ada beberapa tahapannya, dimana mereka baru bisa mengajukan ini setelah
satu tahun menjalani pernikahan. Caranya setelah satu tahun pernikahan
berjalan, kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara
Indonesia kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat. Setelah
mengumpulkan kelengkapan syarat baru itu bisa diproses.
3. Pengangkatan atau adopsi resmi
Tidak
hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi Warga Negara Indonesia secara sah.
Warga Negara Asing yang usianya masih di bawah 5 tahun juga bisa memiliki
kewarganegaraan Indonesia. Syaratnya adalah jika seorang anak yang memiliki
kewarganegraan asing atau berasal dari luar negeri yang usianya masih dibawah 5
tahun dan diadopsi atau diangkat secara sah oleh orangtua angkat yang berasal
dari Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia maka anak itu bisa
memiliki kewarganegaraan Indonesia karena sudah diangkat menjadi anak oleh WNI.
Hal itu akan disahkan oleh pengadilan negeri setempat setelah mengurus beberapa
syarat dan pengajuan.
4. Kelahiran tertentu
Tidak
hanya melalui proses-proses yang sudah kami jelaskan diatas tadi, namun
seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika orang tersebut lahir
di Indonesia. Namun perlu digarisbawahi jika kelahiran ini tidak berlaku untuk
semua kelahiran anak keturunan negara asing yang ada di Indonesia. Misalnya
saja ada seorang anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui siapa kedua
orangtuanya dan darimana anak ini berasal. Maka anak yang ditelantarkan itu
bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena tidak ada informasi yang jelas.
Sehingga secara hukum sampai diketahui orangtuanya, anak itu adalah anak yang
memiliki kewarganegaraan Indonesia.
5. Dengan cara naturalisasi
Mungkin
kita sudah sering mendengar kata naturalisasi ini ya, biasanya kita sering
mendengarnya di kalangan pemain sepak bola yang di Indonesia dan di
naturalisasi. Naturalisasi sebenanarnya adalah perpindahan dari kewarganegaraan
Indonesia menjadi kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan.
Secara
singkat akan kita jelaskan bagaimana proses naturalisasi itu, yang pertama
adalah terlebih dahulu Warga Negara Asing meminta permohonan untuk berpindah ke
kewarganegaraan Indonesia melalui HAM dan juga Menteri hukum melalui pengadilan
negeri setempat atau Kedubes RI. Setelah permohonan itu disetujui maka Warga
Negara Asing yang bersangkutan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta dan setelah
itu baru setelah berkasnya lengkap dan disetujui, yang bersangkutan tersebut
mengucapkan janji setia di depan pengadilan negeri. Dengan beberapa tahapan
itu, maka yang bersangkutan sudah resmi dan sah menjadi Warga Negara Indonesia.
6. Pernyataan memilih bagi yang
memiliki kewarganegaraan ganda
Kewarganegaraan
Indonesia bisa juga didapatkan bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan
ganda. Bagi kalian yang belum mengetahuinya, namun ada kebijakan di dunia ini
jika seorang warga bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau yang dalam istilah
hukumnya disebut dengan Bipatride. Untuk kasus anak yang memiliki
kewarganegaraan ganda ini terjadi karena sang anak itu lahir di negara yang
menganut asas ius soli namun orangtuanya berasal dari negara yang menganut ius
sanguinis. Supaya lebih paham maka kita harus tahu tentang ius soli dan ius
sanguinis terlebih dahulu.
Anak yang
bersangkutan ini memiliki kewarganegaraan ganda sampai usianya 18 tahun saja,
setelah ia genap berusia 18 tahun maka di mata hukum ia sudah dianggap sebagai
orang dewasa sehingga ketika usianya genap 18 tahun ia bisa memilih
kewarganegaraan yang ingin ia anut. Bagi anak bipatride yang juga menganut
kewarganegaraan Indonesia selama ia memiliki kewarganegaraan ganda maka ia bisa
memilih kewarganegaraan Indonesia dan mengurusnya melalui pengadilan negeri
setempat dan memenuhi syarat yang diperlukan dan diminta. Setelah itu baru
kewarganegaraan ganda-nya hilang dan kini ia memiliki kewarganegaraan Indonesia
secara sah di mata hukum.
7. Diberi tawaran oleh Negara
Indonesia menjadi WNI
Tidak
hanya melalui pengajuan saja, menjadi Warga Negara Indonesia juga bisa
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia itu jika mereka mendapatkan tawaran dari pemerintah
Indonesia untuk mengganti kewarganegaraan. Ini bukan didapatkan secara
cuma-Cuma dan tanpa syarat ya.
Biasanya
orang yang mendapatkan ini adalah orang yang memiliki kewarganegaraan asing
namun ia telah berjasa bagi Bangsa Indonesia dan memiliki peran penting dalam
membangun negara. Biasanya negara aka memberikan kewarganegaraan Indonesia
sebagai apresiasi untuk mereka. Namun yang bersangkutan ini berhak memilih
untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak. Jika mereka memutuskan untuk
merubah kewarganegaraan Indonesia maka mereka juga akan menjalani prosedur yang
sama seperti ketika WNA biasa mengajukan permohonan untuk memiliki
kewarganegraan Indonesia itu.
8. Mengajukan permohonan untuk jadi
WNI lagi
Warga
Negara Indonesia juga bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika mereka
melanggar. Oleh karena itu kita harus paham penyebab hilangnya kewarganegaraan
Indonesia supaya tahu apa saja yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan
Indonesia itu. Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah kehilangan status sebagai
Warga Negara Indonesia itu dan sekarang ini dalam keadaan tidak sedang memiliki
status kewarganegaraan lainnya maka bisa mengajukan permohonan lagi untuk
menjadi Warga Negara Indonesia lagi.
Tentunya
dengan syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan, dan tentu saja harus
sesuai dengan perjanjian yang ada dan tidak boleh mengulangi lagi kesahalan
yang mungkin dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan yang bersangkutan itu jadi
kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
9. Melengkapi syarat
Seperti
yang sudah kita bahas diatas bersama tadi, warga bisa memiliki kewarganegaraan
Indonesia jika mengalami beberapa kondisi diatas tadi. Namun tidak hanya itu
saja, warga yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tentu saja harus
melengkapi berbagai syarat jika ingin menjadi bagian dari Negara Indonesia.
Oleh karena itu kami akan membahas apa saja syarat-syarat itu. berikut adalah
syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan:
a) Genap berusia 18 tahun
b) Atau sudah menikah
c) Sehat secara jasmani dan juga
rohani
d) Bisa berbahasa Indonesia
e) Mengakui Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun
1945
f) Tidak pernah melakukan tindak
pidana dan tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau lebih
g) Mempunyai pekerjaan dan juga
penghasilan tetap
h) Sudah tinggal di Indonesia paling
singkat selama 5 tahun berturut-turut
i) Melengkapi berkas yang diminta
oleh negara
Berikut
adalah beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah
kewarganegaraannya :
a) Akte lahir dari negara sang
pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah
serta KTP dari negara asal sang pemohon
b) Fotokopi akte lahir dan KTP
pasangan (jika sudah menikah)
c) Fotokopi akta perkawinan/buku
nikah (jika sudah menikah)
d) Surat resmi pernyataan dari :
kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara pemohon, surat keterangan
catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat cek kesehatan jasmani
rohani.
e) Enam lembar foto terbaru ukuran
paspor
f) Tanda bukti pembayaran uang
pewarganegraan
Membayar
uang pewarganegaraan kepada kas negara
Sudah
ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika ingin berpindah kewarganegaraan maka harus
juga membayar biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 untuk kas negara.
Itu dia
beberapa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang bisa dilakukan oleh
seseorang WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia atau ingin menjadi
warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Walau mungkin prosesnya terkesan
panjang namun inilah beberapa cara yang bisa dipilih ketika memutuskan untuk
menjadi bagian dari NKRI. Proses yang ada tentu saja harus dihargai dan juga
dilakukan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengertian
hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa
dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh
merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini
berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan
keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian
kewajiban adalah suatu
hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi
kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.
Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran
sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita
sebagai warga negara yang baik.
Perlu
temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa
dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa
terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya
ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
- Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
- Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
- Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
- Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
- Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
- Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
- Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
- Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
- Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam
Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan
kewajiban, seperti :
- Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Wujud Hubungan Warga Negara dan
Negara
Supaya
dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka
diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai
kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD
1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia
seperti :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
- Kewajiban membela negara
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
- Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
- Hak negara untuk dibela
- Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
- Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
- Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
- Kewajiban negara meberi jaminan sosial
- Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya
masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara
yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.
Kenyataan pelapisan sosial
yang terjadi disekitarmu rumah/kos/lingkunganmu
Pelapisan
yang terjadi di dalam lingkungan tempat saya tinggal. Terjadi pelapisan sosial
terutama di bidang ekonomi dimana terlihat jelas bahwa lapisan atas memiliki
rumah yang besar dan memiliki kendaraan bermobil, sedangkan lapisan bawah
memiliki rumah yang cukup kecil dan tidak memili kedaraan bermobil. Akan tetapi
yang selama ini terlihat tidak ada kesenjangan sosial yang terjadi di
lingkungan tempat saya tinggal. Baik baik saj.
Fungsi Desa dan Kota
Fungsi
Desa:
1. Penyedia Bahan Mentah
Fungsi
desa yang pertama ialah dipergunakan sebagai sumber bahan mentah bagi kota, hal
ini lantaran hampir sebagian beser atau secara keseluruhan desa memproduksi
bahan-bahan mentah dan kemudian di bawa ke ota untuk diproduksi atau dikemas.
Selengkapnya, baca; Pengertian Kota Menurut Para Ahli, Ciri dan Potensinya
2. Sumber Tenaga Kerja
Desa
sebagai sumber tenaga kerja bagi kota, sumber tenaga kerja didapatkan karena
perkotaan lebih mudah mencari lowongan kerja dan lebih tersedia, meskipun biasanya
masyarakat yang berasal dari desa dipekrjakan di kota sebagau buruh atau si
sekotir informal.
3. Mitra
Fungsi
selanjutnya dari sebuah desa ialah sebagai mitra pembangunan wilayah kota.
Mintra ini akan dipereloleh dalam waktu cepat ataupun dalam waktu yang lambat
tergantung hubungan atau kerjasama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.
4. Desa Sebagai Hinterland
Fungsi
desa selanjtnya ialah dimaksudkan sebagai atau merupakan hinterland daripada
wilayah perkotaan, kondisi ini banyak disebabkan karena wilayah desa belum
tercemar dengan kondisi buruk seperti pengikisan tanah pada sungat, laut yang
kemduian dikenal dengan abrasi.
5. Penghasil Makanan
Fungsi
desa yang terhir ialah desa sebagai penghasil bahan makanan bagi penduduk
perkotaan. Penghasil makanan ini di dapatkan karena di wilayah desa lebih
banyak tersedia bahan mentah dan lahan pertanian, sedangkan untuk
pengelolaannya dilakukan di kota karena kondisi mudahnya transportasi dan alat
teknologi yang tercipta di dalamnya,
Menurut Ilhami
(1990 : 290), dalam menjalankan kehidupannya, suatu kota berfungsi sebagai:
1. Pusat pemukiman penduduk yang
dalam proses kehidupan selalu berubah-ubah selaras dengan faktor
perkembangannya;
2. Pusat kegiatan penduduk yang
menempatkan kedudukannya sebagai pusat pemasaran dan pelayanan peningkatan
produksi dari kegiatan ekonomi maupun pusat pelayanan sosial, politik dan
budaya;
3. Pusat penyediaan fasilitas
penunjang pertumbuhannya dan daerah belakangnya dalam hal ini kota dapat
merupakan terminal jasa distribusi;
4. Pusat pendorong dalam proses
pembangunan daerah dan nasional.
Sementara
itu menurut Noel P. Gist dalam bukunya
“Urban Society” mengemukakan
bahwa fungsi kota, adalah sebagai berikut:
1. “Production center” yaitu kota
sebagai pusat produksi, baik barang
setengah jadi maupun barang jadi. Kota
seperti ini sangat banyak, seperti Rotterdam, Singapura, Hamburg.;
2. “Center of trade and commerce”,
yakni kota sebagai pusat perdagangan dan
niaga, yang melayani daerah sekitarnya.
Kota seperti ini sangat banyak, seperti
Rotterdam, Singapura, Hamburg;
3. “Political capitol”, yaitu kota
sebagai pusat pemerintahan atau sebagai
ibu kota negara, misalnya Kota London,
Brazil;
4. “Cultural center”, kota sebagai pusat kebudayaan, contohnya: Kota
Vatikan, Makkah, Yerusalem;
5. “Health and recreation”,
yakni kota sebagai pusat pengobatan dan
rekreasi (wisata), misalnya : Monaco, Palm Beach, Florida, Puncak-Bogor,
Kaliurang;
6. “Divercified cities”, yakni
kota-kota yang berfungsi ganda atau beraneka. Kota-kota pada masa kini (setelah Perang Dunia ke-II) banyak
yang termasuk kategori ini. Sebagai
contoh : Jakarta, Tokyo, Surabaya yang mencanangkan diri sebagai “Kota Indamardi” (kota industri, perdagangan,
maritim, dan pendidikan), di samping
sebagai pusat pemerintahan.”
· Hubungan antara Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam
peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk
mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan
sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang
berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling
berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara
teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu
kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum
pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu
pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral
dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau
mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu
mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan,
tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan
sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Dalam hal
kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya
yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan
sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan
kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental.
Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini
pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan
mekanisme pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem
kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rata-rata
orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis.
sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu
pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa
berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak
uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir
kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Ilmu
pengetahuan, teknologi dan kemiskinan adalah sesuatu yang bertentangan.
Teknologi diciptakan oleh manusia demi kesejahteraan umat manusia dan untuk
memenuhi kebutuhan manusia dengan arti menciptakan, mencari kesenangan manusia,
melindungi dari malapetaka, kelaparan, melindungi dari bahaya kekejaman alam
serta memenuhi kebutuhan pokok manusia.
Ilmu
pengetahuan, teknologi serta kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas,
sebab bagi siapa saja yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang
mengikuti era globalisasi yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak
menguasai IPTEK maka ia akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan
teknologi di zaman ini.
Bila di
zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai
IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena
mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan
efisien lagi di zaman ini. ada beberapa hal yang harus di perhatikan :
a) Ilmu pengetahuan adalah
pengetahuan yang tersusun dengan sistematis dengan menggunakan kekuatan
pemikiran, yang selalu dapat diperiksa dan dikontrol dengan kritis oleh setiap
orang yang ingin mengetahuinya.
b) Teknologi adalah pemanfaatan ilmu
untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengerahkan semua alat yang sesuai
dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada.
c) Kemiskinan yaitu adanya suatu
tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan
dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
d) Ada kaitan yang erat antara iptek
dan kemiskinan yang dialami oleh masyarakat terutama pada negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia.
Sumber:
http://www.gultomlawconsultants.com/cara-memperoleh-kewarganegaraan-indonesia/#
https://guruppkn.com/cara-memperoleh-kewarganegaraan-indonesia
https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/#a
http://www.sahabat-sosiologi.or.id/2017/12/fungsi-kota-sosiologi-perkotaan.html
https://www.indonesiastudents.com/fungsi-desa-beserta-penjelasannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar